Belajar dari Tragedi di China

Senin, 3 Juni 2013 menjadi hari kelabu bagi dunia keselamatan kerja.  Kebakaran  besar melanda sebuah pabrik pengolahan unggas di China bagian timur laut dan menewaskan 120 pekerja serta melukai 70 lainnya.

Kantor berita Xinhua melaporkan upaya penyelamatan pekerja pabrik terhambat karena hanya ada 1 pintu keluar yang dapat digunakan untuk evakuasi.
Sebagian besar pintu keluar dikunci sebagai upaya menghindari pencurian barang milik perusahaan oleh karyawan. Desain bangunan pabrik juga kurang memperhatikan standar keselamatan bagi penghuninya.

Ironi sebuah perusahaan unggulan
Berdiri tahun 2009, Jilin Baoyuanfeng tercatat menghasilkan 67.000 ton ayam olahan per tahun dan menyerap 1200 pekerja. Perusahaan yang melayani 20 kota di seluruh China ini berlokasi di kota Dehui, sebuah kawasan pusat peternakan sekira 800 km arah timur laur Beijing.

05forplant_2345193 tahun lalu, Pemerintah China memujinya sebagai perusahaan yang menginspirasi. Selain itu, pemerintah setempat juga memberi penghargaan sebagai perusahaan unggulan yang berinovasi dalam industri pengolahan ayam dan mencantumkannya dalam “100 Perusahaan Pengolahan Agricultural Terbaik.”

Tapi, seluruh pujian dan penghargaan tersebut musnah bersama kebakaran yang melanda Jilin Baoyuanfeng Poultry Plant.
Dikabarkan pabrik terbakar karena ledakan dari kebocoran amoniak yang digunakan dalam mesin pendingin untuk pengolahan daging. Patut dipertanyakan bagaimana sebuah pabrik dengan potensi bahaya yang tinggi tidak memiliki rencana penanganan darurat yang sangat mungkin terjadi.

Beberapa media melaporkan tragedi ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan perkembangan bisnis perusahaan tanpa memperhatikan faktor keselamatan kerja. Sehingga, kondisi pabrik yang terlalu padat serta ketiadaan jalur evakuasi dan prosedur tanggap darurat, luput dari pengawasan pihak yang berwenang. Kesimpulannya, pemerintah dalam pelaksanaan peraturan keselamatan kerja.

Bagaimana di Indonesia?

Pemerintah Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan mengenai keselamatan kerja dan keselamatan bangunan, khususnya yang berkaitan dengan bahaya kebakaran.

  • UU RI No. 28 Tahun 2002—Bangunan Gedung
  • PP No. 36 Tahun 2005—Bangunan Gedung
  • Kepmen PU No. 441/KPTS/1998—Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  • Kepmen PU No. 11/KPTS/2000—Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan.
  • Kepmen PU No. 10/KPTS/2000—Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
  • Permen PU No. 26/PRT/M/2008—Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
  • Permenaker No.: Per.04/Men/1980—Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
  • Permenaker No.: Per.02/MEN/1983—Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  • Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997—Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
Selain peraturan dari pemerintah pusat tersebut di atas, beberapa daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai standar keselamatan Bangunan dan Gedung.
Tapi, keberadaan peraturan belumlah cukup. Pemerintah perlu menjalankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut dengan sepenuh hati. Hal ini harus didukung oleh seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, termasuk kita.

Peran OHSAS 18001, sebagai sebuah Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja memegang peranan yang amat vital. Setiap perusahaan yang sudah menerapkan OHSAS 18001, maka klausul-klausul wajib yang berkaitan dengan K3 wajib diterapkan dan akan dipantau secara rutin dan periodic oleh pihak independen mengenai kepatuhan terhadap manajemen K3 tersebut.

Hal ini akan memungkinkan bagi perusahaan untuk mencegah tragedy, bahaya fatal yang menyebabkan kerugian bisnis yang lebih besar.
Sudahkah perusahaan anda menerapkan system manajemen K3 ( OHSAS 18001 ) ?

–          Diolah dari berbagai sumber.